Penangkapan Dua Bandar Toto Gelap Kabupaten KotaAgung Barat

Toto Gelap – Dua penjual tiket togel hitam di Kabupaten Kotaagung Barat diamankan Polres Tanggamus Kota Agung.Tersangka yang ditangkap adalah TA (42), warga Desa Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan AR (31), warga Desa Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap polisi waktu menjual toto gelap di dua tempat tidak serupa di Kabupaten Kotaagung Barat, Senin (21/2/2022) malam kurang lebih pukul 21.30 WIB.

Dari ke-2 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bersifat duit tunai, duwit kertas undian, buku formula, 2 handphone dan dompet.

Toto Gelap

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi berasal dari warga yang resah bersama dengan aktivitas judi toto gelap di sebuah rumah di Dusun Banding Agung, Desa Talagening, Kabupaten Kotaagung Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Agung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar ada.

Berita sesudah itu mengamankan TA yang diduga sebagai penjual togel beserta barang bukti berupa duit tunai sebesar Rp. 280 ribu, selembar kertas dengan rumus judi togel di atasnya, 3 buku bersama rumus judi togel di atasnya dan satu handphone, di Pekon Talagening, Senin (21/2/2022) malam kurang lebih. pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan info berasal dari tersangka TA, diketahui bahwa TA adalah seorang pengecer atau kaki tangan dari tersangka AR yang berprofesi sebagai pengedar. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka AR, di Pekon Way Arena, Kecamatan Kota Agung Barat.

Dari tersangka AR, petugas sukses mengamankan barang bukti duit tunai Rp 100.000 dan satu unit ponsel brand Vivo Y12, kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah berperan menerima pasangan undian melalui ponsel atau perintah langsung. Kemudian TA mencatat urutan lotere dan meneruskannya ke AR.

“Kedua tersangka mengaku telah menjual kupon undian selama dua bulan. Dan Tersangka TA telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500 di setiap orang yang laksanakan pemasangan,” ucap Sugeng.

Untuk keperluan penyidikan, ke-2 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Agung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat bersama Pasal 303 KUHP, bersama ancaman maksimal 10 th. penjara,” pungkas Sugeng.

Baca Juga : Polres Malang Membentuk Tim Saber Judi…