Satreskrim Polda Jambi mengembangkan kasus pencurian rumah di 13 lokasi di Kota Jambi. Midun, warga Jelutung, mengaku nekat mengambil tindakan gara-gara kecanduan judi online atau bermain slot dan metamfetamin.
Kepada petugas dan awak media, Midun mengaku duit hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu dan menyetornya untuk bermain judi online.
“Ya saya pakai untuk keperluan sehari-hari, beli narkoba dan main judi slot online,” kata Midun, Rabu (1/6/2022).
“Ini judi baru-baru ini. Tapi kebanyakan mereka kalah saat bermain,” katanya.
Namun, ia juga berharap penduduk yang bermain judi online atau judi lainnya untuk segera berhenti.
“Berhentilah bermain judi slot. Nanti tubuh kita akan terbuang percuma,” kata Midun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, tindakan Midun terlalu meresahkan warga.
“Pelaku sudah lakukan aksinya selama lebih dari satu bulan, mulai berasal dari tempat tinggal kosong hingga tempat tinggal tak berpenghuni,” katanya, Rabu (1/6/2022).
Tak tanggung-tanggung, dari pemeriksaan petugas, pelaku udah beraksi di berbagai tempat
“Midun udah beraksi di 13 TKP. Di TKP ke-13, Midun ditangkap. Di pada TKP, tiga kali di kawasan Jelutung, empat kali di Kotabaru, tiga kali di Telanaipura, dua di Mendalo dan di kawasan Pasar Jambi,” katanya.
Tak hanya pelaku, petugas juga memeriksa barang bukti, layaknya laptop, TV 43 inci, handphone, dan mesin cuci.
Dari data tersebut, kerugian diperkirakan menggapai ratusan juta rupiah. “Kalau dihitung, kerugian totalnya diperkirakan ratusan juta, karena dari dua pemeriksaan pendahuluan, kerugiannya meraih puluhan juta,” jelas Afrito.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Selain itu, petugas tetap terus lakukan pengembangan lebih lanjut.